Logo Pusat Berita ID
PUSAT BERITA ID
PBID
Cari
PUSAT BERITA ID

Menyajikan berita terkini dan terpercaya dari sumber akurat untuk Indonesia yang lebih cerdas. Update setiap saat, di mana saja.

Kategori

  • Hot News
  • Game
  • Anime
  • Film
  • Kpop
  • Lifestyle

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Hubungi Redaksi

Email

[email protected]

Kantor

Jakarta Selatan, Indonesia

© 2025 Pusat Berita ID. All rights reserved.

TermsPrivacyCookies
  1. blog
  2. polisi tahan asn ditjen pajak yang lakukan kdrt di bekasi
Kriminal

Polisi tahan ASN Ditjen Pajak yang lakukan KDRT di Bekasi

PBTim Redaksi
|
28 Agustus 2024
|
3 Menit Baca
Share
Polisi tahan ASN Ditjen Pajak yang lakukan KDRT di Bekasi
Sponsored
Ad

Kepolisian telah melakukan penahanan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial M (32) di Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Kemarin malam kita lakukan penangkapan dan siang hari ini sudah kita lakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Audy menjelaskan penahanan dilakukan seusai FAF diperiksa terkait kasus tersebut pada Senin (26/8) kemarin.

"Untuk tersangka kita sudah lakukan pemeriksaan tersangka kemarin dan tersangka sudah didampingi pengacaranya juga," katanya.

Akibat perbuatannya, FAF dijerat Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda pidana Rp30 juta.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Dwi Astuti menjelaskan, pihaknya telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

"DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.

Dwi juga menjelaskan DJP tidak menoleransi seluruh perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan serta perundang-undangan.

Sebelumnya beredar video viral di media sosial yang diunggah akun @rizkyafrisya. Dalam video tersebut terlihat seorang wanita dipukul berkali-kali mulai dari kepala dan tangannya.

"Pelaku KDRT merupakan pegawai instansi pemerintahan. KDRT tidak dibenarkan dalam masalah apapun," tulis akun tersebut.

Kejadian tersebut telah dilaporkan dengan nomor LP/1670/K/III/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 23 Maret 2024.

- Data Center Tokyo - PR&Team

- NFT Metaverse - Web3

- Launching a rocket to Mars - Specials



Bagikan Berita:
PB

Tim Redaksi PUSAT BERITA ID

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan.

Baca Juga

SAR Temukan 8 Korban Meninggal Korban Banjir di Sibolga, 21 Masih Hilang
Hot News
trending topic
viral
27 Nov 2025
1 Min Baca

SAR Temukan 8 Korban Meninggal Korban Banjir di Sibolga, 21 Masih Hilang

Banjir dan longsor melumpuhkan sibolga

Baca Selengkapnya
Bebas Visa untuk Afrika Selatan: Langkah Strategis atau Tantangan Regulasi?
Hot News
trending topic
World News
viral
27 Nov 2025
1 Min Baca

Bebas Visa untuk Afrika Selatan: Langkah Strategis atau Tantangan Regulasi?

WNI Bebas Visa ke Afrika Selatan

Baca Selengkapnya

Info Menarik

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Sponsored
Ad

Berita Terkini

SAR Temukan 8 Korban Meninggal Korban Banjir di Sibolga, 21 Masih Hilang

SAR Temukan 8 Korban Meninggal Korban Banjir di Sibolga, 21 Masih Hilang

27 Nov
Bebas Visa untuk Afrika Selatan: Langkah Strategis atau Tantangan Regulasi?

Bebas Visa untuk Afrika Selatan: Langkah Strategis atau Tantangan Regulasi?

27 Nov
Prediksi Arsenal vs Bayern 27 November 2025

Prediksi Arsenal vs Bayern 27 November 2025

26 Nov
Manchester City 'B' Kalah, Apa Kata Guardiola?

Manchester City 'B' Kalah, Apa Kata Guardiola?

26 Nov