Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang sebelumnya menyebut kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah muncul berbagai kritik dan perhatian luas dari masyarakat.
Baca Juga: Trump Adu Mulut dengan Senator AS Gegara Perang Iran
Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menjelaskan bahwa pernyataan sebelumnya disampaikan dalam konteks pembahasan definisi hukum internasional yang diatur dalam Konvensi Anti Penyiksaan PBB. SLOT TERPERCAYA Menurutnya, penjelasan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya penderitaan yang dialami korban maupun mengurangi keseriusan kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa kasus yang menimpa YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam. Tindakan tersebut memenuhi unsur penganiayaan berat dalam hukum pidana Indonesia dan, dalam pemahaman masyarakat umum, juga dipandang sebagai bentuk penyiksaan karena tingkat kekerasan serta penderitaan yang ditimbulkan kepada korban.
Baca Juga: 100 Dapur MBG Cilacap Disebut Fiktif, BGN Jateng Sebut SPPG Punya ID Meski Sebagian Belum Dibangun
Lembaga tersebut juga mengungkapkan bahwa korban mengalami dampak yang sangat berat, mulai dari kebutaan permanen pada kedua mata, kesulitan berjalan, infeksi serius pada bagian wajah dan kepala, hingga penderitaan fisik, psikologis, serta kerugian ekonomi yang mendalam. Komnas Perempuan menilai seluruh kondisi tersebut menunjukkan besarnya kekerasan yang dialami korban selama masa penyekapan.
Selain meminta maaf, Komnas Perempuan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan memastikan seluruh hak korban dipenuhi, termasuk pemulihan medis, pendampingan psikologis, perlindungan hukum, serta pemulihan sosial dan ekonomi. LOGIN DYNASTY4DTOTO Komnas Perempuan juga mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban, termasuk dugaan tindak pidana kekerasan seksual apabila ditemukan dalam proses penyidikan.
Komnas Perempuan berharap klarifikasi dan permintaan maaf tersebut dapat meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat. Lembaga itu menegaskan fokus utamanya tetap memberikan perlindungan kepada korban serta mendorong penegakan hukum yang memberikan hukuman maksimal kepada pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
source: Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Belum Masuk Penyiksaan Versi PBB












