Dua bersaudara bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto mengajukan keberatan atas dakwaan merugikan negara Rp 1,35 triliun dalam kasus korupsi fasilitas kredit.
Adapun dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang pada 22 Desember 2025 lalu.
Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan sepuluh terdakwa lain yang disidang secara terpisah
Perbuatan para terdakwa merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,35 triliun," kata Jaksa Fajar di Pengadilan Tipikor, mengutip detikcom, Selasa (6/1)
Jaksa pun menjelaskan asal-usul dari nilai kerugian tersebut. Asalnya yakni dari penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja sejumlah bank pelat merah. Penyalahgunaan ini ada dalam laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus bermula dari pengajuan kredit modal kerja sejak 2019 sampai 2020. Kedua terdakwa disebut memiliki peran strategis dengan mentransfer dan membelanjakan uang yang diduga hasil tindak pidana.
Demi mendapatkan fasilitas kredit, para terdakwa diduga memerintahkan penyusunan laporan keuangan yang direkayasa agar PT Sritex seolah-olah sehat dan layak menerima fasilitas kredit modal kerja.
Rekayasa laporan keuangan itu lantas membuahkan hasil. PT Sritex disebut berhasil mencairkan uang ratusan miliar dari masing-masing bank tanpa agunan yang sah.
Namun, dana hasil pencairan itu tak digunakan untuk kegiatan usaha sesuai peruntukannya. Dana itu digunakan untuk membayar surat utang jangka menengah PT Sritex yang sudah jatuh tempo sejak 2017.
"Terdakwa menggunakan dana hasil pencairan untuk peruntukan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu menggunakan untuk medium term note tahap I tahun 2017 yang sudah jatuh tempo," kata jaksa.
Selain disebut memanipulasi kredit, Iwan Setiawan juga mengakali kewajiban pembayaran utang melalui mekanisme hukum. Ia bersama jajaran direksi disebut sengaja mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan berbagai gugatan perdata terhadap sejumlah perusahaan. Akibatnya pembayaran utang ke kreditur tertunda hingga PT Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024










