Lifestyle

DPR Resmi Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada yang Memuat Putusan MK

PBTim Redaksi
25 Agustus 2024
4 Menit Baca
DPR Resmi Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada yang Memuat Putusan MK
Sponsored
Ad

Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, Minggu (25/8/2024).
Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar Doli di ruang rapat, Minggu (25/8/2024). Doli kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum, dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.

“Setuju,” jawab peserta rapat sambil diikuti pengetukan palu. Sebagai informasi MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.

Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.

“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap dia. Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.







PB

Tim Redaksi PUSAT BERITA ID

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan.

Baca Juga

Info Menarik

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
OASISTOGEL Login Slot GacorDYNASTY4DTOTO Situs Slot OnlineKAISAR4DTOTO Bandar TogelTARUMA4D Agen Slot QRISData Result SGPData Result SydneyData Result HKLive Draw SydneyLive Draw SGPLive Draw HKGrinScape BlogLihatBeritaTumble DigitalHanGukBooSatu BeritaGelora InfoYayasan Perguruan DiponegoroSekolah DiponegoroPMB MethodistMethodist 2 KisaranSMA DiponegoroSMA Negeri 2 KisaranSlot Gacor Hari IniSitus Judi Slot OnlineBandar Togel TerpercayaAgen Slot Deposit PulsaRTP Slot OASISTOGELRTP Slot KAISAR4DTOTORTP Slot DYNASTY4DTOTOOASISTOGEL Link AlternatifSlot Online TerpercayaLogin Oasistogel WapSitus Slot Gacor ThailandDYNASTY4DTOTO Platform SlotDaftar OasisTogelDynasty4DToto LoginKAISAR4DTOTO LoginOASISTOGEL Game OnlineOasistogel OfficialAgen Slot Gacor JackpotTebak Angka TerpercayaTARUMA4D Agen SlotKAISAR4DTOTO Situs SlotLink Alternatif DYNASTY4DSlot Gacor QRISOASISTOGEL Togel OnlineLink Alternatif OASISOASIS GROUP Slot TerbaikBandar Togel ResmiSlot Zeus GacorBandar Togel Hadiah 10 Juta