tom lembong dan hasto kristiyanto bebas dari penjara

Keduanya memperoleh hak istimewa dari Presiden Prabowo Subianto berupa abolisi dan amnesti, yang telah mendapatkan persetujuan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, memperoleh abolisi melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tertanggal 30 Juli 2025. Abolisi tersebut disetujui oleh DPR setelah mempertimbangkan permintaan Presiden Prabowo. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan persetujuan itu dalam pernyataan resmi di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7).
DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ungkap Dasco